Syarat dan Ketentuan Umum ini:
In these General Terms and Conditions:
Draeger berarti PT DRAEGERINDO JAYA, PT DRAEGER MEDICAL INDONESIA, atau perusahaan atau badan hukum lainnya yang relevan;
Draeger means PT DRAEGERINDO JAYA, PT DRAEGER MEDICAL INDONESIA, or any related corporation or legal entity;
(i) Pelanggan berarti orang, firma, perusahaan, pemerintah atau otoritas semi-pemerintah yang membeli barang dan jasa dari Draeger;
(i) Customer means the person, firm, corporation, government or semi-government authority purchasing goods and services from Draeger;
(ii) Barang berarti barang dan jasa. Rujukan pada Barang di dalam S&K ini berarti mengacu pada barang dan jasa kecuali dinyatakan sebaliknya;
(ii) Goods means goods and services. Where reference to Goods is made in these GTC’s it shall collectively refer to both goods and services unless expressed otherwise;
1. Ruang Lingkup, Umum
1. Scope of Application, General
1.1 Setiap pengiriman barang dan penyediaan jasa oleh Draeger kepada Pelanggan, harus tunduk pada S&K yang diatur dalam Syarat dan ketentuan Umum Penjualan Barang dan Jasa ini. S&K ini merupakan bagian dalam penyusunan semua penawaran, proposal, pengakuan pesanan, pemesanan pembelian, tagihan, tanda terima pengiriman, dan perjanjian antara Draeger dan Pelanggan.
1.1 Any delivery of goods and provision of services by Draeger to the Customer, shall be subject to these GTC’s set forth herein. These GTC’s form a constituent part of all offers, quotations, order acknowledgements, purchase orders, invoices, delivery receipts and agreements between Draeger and the Customer.
1.2 Draeger dan Pelanggan dapat menyetujui syarat dan ketentuan yang menyimpang dari S&K ini, dan syarat dan kondisi tersebut akan mengesampingkan S&K yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan Barang dan Jasa ini sepanjang secara tegas disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.
1.2 Draeger and the Customer may agree to terms and conditions deviating from these GTC’s, such terms shall then have priority over these GTC’s provided they are expressly agreed to in writing and signed by both parties.
1.3 S&K ini berlaku walaupun Draeger dengan sepengetahuannya menyediakan Barang namun tanpa adanya penerimaan tertulis dan ditandatangani sebagai bentuk penyimpangan dari syarat dan ketentuan oleh Pelanggan.
1.3 These GTC’s apply even if Draeger provides the Goods with knowledge of but without actual written and signed acceptance of deviating terms and conditions of the Customer.
2. Lingkup Kinerja
2. Scope of Performance
2.1 Penawaran oleh Draeger adalah tidak mengikat. Pesanan dianggap telah diterima apabila Draeger telah mengkonfirmasi hal tersebut secara tertulis atau menjalankan pesanan.
2.1 Offers by Draeger shall always be non-binding. Orders shall be deemed accepted only if Draeger confirms same in writing or carries out the order.
2.2 Penawaran atau proposal oleh Draeger akan mencakup lingkup kerja. Pernyataan mengenai berat dan ukuran dalam brosur dan penawaran tidak sepenuhnya terjamin. Fungsi dari perangkat lunak hanya sebatas pada penjelasan dari spesifikasi kinerja. Sepanjang dapat diterima secara wajar, Draeger dapat menggunakan komponen yang sama bagusnya dengan yang baru atau yang telah diberikan yang sama bagusnya dengan yang baru.
2.2 The offer or quotation by Draeger shall govern the scope of performance. Statements as to weight and measurements in brochures and offers are not guaranteed properties. The functions of software shall be limited to the description in the performance specifications. To the extent reasonably acceptable, Draeger may use components that are as good as new or that have been rendered as good as new.
2.3 Jaminan terkait suatu barang atau umur simpan harus dalam bentuk tertulis dari Draeger.
2.3 Guarantees as to properties or shelf life must be in writing from Draeger.
2.4 Draeger akan menahan, tanpa terkecuali, setiap dan seluruh hak kepemilikan, hak cipta, desain industri atas gambar, dokumen teknis, dan data lainnya, informasi dan dokumentasi baik material maupun tidak, termasuk dalam bentuk elektronik; informasi atau dokumen ini tidak dapat diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Draeger.
2.4 Draeger shall retain, without limitation, any and all ownership rights, copyrights and industrial property rights in drawings, technical documents and other data, information and documentation in material or immaterial form, including in electronic form; these may not be disclosed to third parties without written consent from Draeger.
2.5 Dalam hal penjualan kembali Barang, Pelanggan bertanggung jawab untuk mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan ekspor yang berlaku. Pelanggan harus membela dan mengganti kerugian kepada Draeger atas seluruh biaya dan tuntutan berdasarkan pelanggaran dari ketentuan dan peraturan ekspor oleh Pelanggan.
2.5 In case of resale of Goods the Customer is responsible to comply with all applicable export rules and regulations. The Customer shall defend and indemnify Draeger from all costs and claims based on the violation of export rules and regulations by the Customer.
3. Deskripsi barang
3. Description of goods
3.1 Deskripsi barang sebagaimana tertera dalam penawaran, proposal, pengakuan pesanan, pemesanan pembelian, tagihan, tanda terima pengiriman, dan perjanjian lainnya hanya dilakukan dengan cara identifikasi dan penggunaan deskripsi tersebut bukan merupakan deskripsi dalam bentuk uraian dalam kontrak penjualan apa pun. Setiap uraian tentang Barang apa pun dalam brosur, dokumen, atau dokumen penjualan lainnya yang digunakan oleh Draeger tidak akan menjadi bagian dari perjanjian apa pun antara Draeger dan Pelanggan.
3.1 The description of Goods as stipulated on offers, quotations, order acknowledgements, purchase orders, invoices, delivery receipts and other agreements is provided by way of identification only and the use of that description shall not constitute a description under any contract of sale by description. Any description of any Goods in any brochure, document or other sales literature used by Draeger shall not form part of any agreement between Draeger and the Customer.
4. Perubahan Desain
4. Design Changes
4.1 Draeger tidak memiliki kewajiban untuk mengubah desain dan bentuk Barang yang telah diterima dan dikirimkan sebelumnya walaupun perubahan telah dilakukan atas Barang tersebut yang akan dikirimkan setelahnya.
4.1 Draeger shall have no obligations to make alterations in the design and construction of Goods previously accepted and delivered even though design changes are incorporated in the Goods subsequently being delivered.
5. Perangkat lunak
5. Software
5.1 Apabila perangkat lunak termasuk dalam lingkup pengiriman, Draeger memberikan hak pakai non eksklusif dan tidak dapat dialihkan kepada Pelanggan dengan tunduk pada syarat yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan Barang dan Jasa ini.
5.1 Should software be included in the scope of delivery, Draeger grants to the Customer subject to the following terms a non-exclusive and non-transferable right of use therein.
5.2 Seluruh hak atas pengetahuan dan Barang yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual (termasuk namun tidak terbatas pada penemuan dan hak cipta, sebagai contoh) dikuasai oleh Draeger. Draeger dapat menggunakan pengetahuan yang diperoleh sehubungan dengan kinerja Draeger atas kewajiban kontraktual kepada Pelanggan dan tidak terbatas untuk tujuan komersial Draeger.
5.2 All rights in know-how and Goods that merit intellectual property right protection (including but not limited to inventions and copyrights for example) are retained by Draeger. Draeger may use know-how acquired in connection with the performance of its contractual obligations to the Customer without limitation for its own commercial purposes.
5.3 Apabila perangkat lunak dikirimkan sebagai bagian dari suatu perangkat atau ditujukan untuk perangkat tertentu (firmware), Pelanggan dapat menggunakan firmware hanya dengan peralatan tertentu. Penggunaan firmware bersamaan dengan peralatan lain harus memperoleh persetujuan tertulis Draeger.
5.3 If software is delivered as a component of a device or intended for a specific device (firmware), the Customer may use the firmware only with the specified equipment. Use of firmware together with other equipment shall require Draeger's express written consent.
5.4 Dokumentasi Pengguna disediakan dalam bentuk yang memadai untuk tujuan penggunaan perangkat lunak. Dokumentasi lebih lanjut, khususnya dokumentasi firmware atau untuk tujuan pemeliharaan harus berdasarkan perjanjian tertulis yang tegas.
5.4 User documentation is provided in adequate form for the software’s intended purpose. Any further documentation, in particular firmware documentation or documentation for maintenance purposes shall require an express written agreement.
5.5 Kecuali Draeger memberikan dengan tegas beberapa lisensi kepada Pelanggan, Pelanggan akan menerima satu lisensi pengguna atas perangkat lunak, dimana Pelanggan dapat secara terus menerus menggunakan perangkat lunak tersebut hanya pada satu perangkat. Namun, khusus untuk tujuan menyalin cadangan, Pelanggan dapat menyalin satu salinan cadangan. Dalam hal terdapat beberapa lisensi, Pelanggan harus mematuhi perintah instalasi yang telah dilengkapi oleh Draeger dan harus menyimpan catatan terkait lokasi dari setiap instalasi. Catatan tersebut harus diberikan kepada Draeger ketika diminta.
5.5 Unless Draeger expressly grants the Customer a multiple license, the Customer shall receive a single user license in the software, i.e. the Customer may simultaneously use the software on only one end device. However, solely for backup purposes, the Customer may make one backup copy. In the event of a multiple license, the Customer shall comply with the installation instructions furnished by Draeger and shall keep a record of the location of every installation. Such records shall be submitted to Draeger upon request.
5.6 Perangkat lunak harus diberikan secara eksklusif dalam bentuk yang dapat dibaca oleh instrumen sebagai kode objek.
5.6 Software shall be furnished exclusively in machine readable form as object code.
5.7 Pelanggan dilarang mengubah, melakukan rekayasa terbalik (reverse engineering), menerjemahkan, mengekstrak atau degan cara lain menghubungkan perangkat lunak pada program lain. Pelanggan dilarang menghapus dari operator data mengenai informasi alfanumerik dan informasi lainnya terkait label dan pembuat - khususnya, pemberitahuan hak cipta - dan akan mengalihkan hal tersebut tanpa modifikasi pada salinan cadangan mana pun.
5.7 The Customer may not modify, engage in reverse engineering, translate, extract or otherwise link the software to other programs. The Customer may not remove from the data carriers alphanumerical and other labels and manufacturer information - in particular, copyright notices - and shall transfer same without modification to any backup copy.
5.8 Pelanggan dilarang menyewakan perangkat lunak atau memberikan sub-lisensi. Perangkat lunak yang diperoleh sehubungan dengan suatu perangkat hanya dapat dijual kepada pihak ketiga bersamaan dengan perangkat tersebut. Perangkat lunak dapat dijual kepada pihak ketiga hanya apabila Pelanggan tidak memberikan hak pakai kepada pihak ketiga atas perangkat lunak yang melebihi lisensi yang diberikan kepada Pelanggan oleh Draeger. Dalam hal penjualan kembali, Pelanggan dilarang menahan setiap salinan dari perangkat lunak. Beberapa lisensi perangkat lunak hanya dapat dijual kembali secara bersamaan.
5.8 The Customer may not lease the software or grant sublicenses. Software acquired in conjunction with a device may only be sold to third parties together with said device. Software may be sold to third parties only if the Customer does not grant to the third party rights to use the software exceeding the license granted to the Customer by Draeger. In the event of resale, the Customer may not retain any copy of the software. Multiple licenses may be resold only in their entirety.
5.9 Apabila Draeger menyediakan perangkat lunak pihak ketiga, seperti Perangkat Lunak Dengan Sumber Terbuka (Open Source Software), yakni perangkat lunak dimana Draeger hanya memegang lisensi turunan, maka syarat dan ketentuan penggunaan yang disetujui antara pemberi lisensi dan Draeger berlaku sebagai tambahan dan merupakan syarat dan ketentuan yang diprioritaskan. Draeger akan menyediakan syarat dan ketentuan penggunaan tersebut kepada Pelanggan berdasarkan permintaan. Apabila syarat dan ketentuan penggunaan tersebut dilanggar oleh Pelanggan, baik Draeger dan pemberi lisensi berhak untuk menyampaikan tuntutan dan hak apa pun atas nama mereka sendiri.
5.9 If Draeger provides third party software, such as Open Source Software, i.e. software for which Draeger holds only a derivative license, the terms and conditions of use agreed between Draeger and its licensor shall apply in addition and shall have priority. Draeger shall submit such terms and conditions of use to the Customer upon request. Should such terms and conditions of use be violated by the Customer, both Draeger and the licensor shall be entitled to assert any resultant claims and rights in their own name.
5.10 Pelanggan setuju untuk menyimpan perangkat lunak dan setiap dokumentasi sehubungan dengan perangkat lunak dengan aman untuk mencegah adanya penyalahgunaan.
5.10 The Customer agrees to store the software and any documentation relating thereto securely in order to preclude any abuse.
5.11 Penjualan perangkat lunak tidak termasuk kewajiban Draeger untuk menyediakan layanan pemeliharaan perangkat lunak. Hal ini akan diatur secara terpisah.
5.11 The sale of software does not include an obligation by Draeger to provide software maintenance services. This shall require a separate agreement.
6. Harga, Ketentuan Pembayaran, Perjumpaan Utang, Hak untuk Menahan
6. Prices, Payment Terms, Set-off, Right of Retention
6.1 Harga hanya akan mengikat setelah adanya konfirmasi tertulis dari Draeger.
6.1 The Prices shall only become binding after Draeger’s written confirmation.
6.2 Draeger berhak tanpa pemberitahuan untuk mengubah harga Barang walaupun deposit atau sebagian pembayaran telah diterima oleh Draeger untuk Barang tersebut dan untuk menagih Pelanggan atas setiap jumlah tambahan dimana biaya atas Barang tersebut bagi Draeger telah berubah karena keadaan diluar kendali Draeger, termasuk namun tidak terbatas pada umumnya variasi dalam nilai tukar Draeger, PPN atau pajak, pungutan, retribusi, bea, premi, ongkos atau biaya lain yang diperlukan dan untuk memperbaiki kesalahan dan kelalaian.
6.2 Draeger reserves the right without notice to alter the price of Goods whether or not a deposit or part payment has been received by Draeger for such Goods and to invoice the Customer for any such extra amount where the costs of the Goods to Draeger has altered due to circumstances beyond its control including but without limiting the generality of the foregoing any variation in Draeger’s exchange rates, VAT or other taxes, levies, imposts, duties, premiums, fees or charges however designed and to correct errors and omissions.
6.3 Tagihan harus dibayarkan pada saat diterima tanpa ada potongan atas mata uang yang disetujui. Pelanggan harus menanggung setiap biaya sehubungan dengan pembayaran.
6.3 Invoices shall be payable upon receipt without any deductions in the agreed currency. The Customer shall bear any costs associated with payment.
6.4 Pembayaran atas Barang dibayarkan kepada Draeger dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal tagihan atau sejak risiko beralih kepada Pelanggan, atau tanggal mana pun yang lebih awal, kecuali disetujui secara tertulis sebaliknya oleh para pihak.
6.4 Payment is to be made to Draeger for Goods within thirty (30) days from the date of invoice or upon the passing of risk to the Customer, whichever is the sooner, unless agreed otherwise by both parties in writing.
6.5 Apabila Pelanggan tidak mematuhi ketentuan pembayaran yang diatur dalam pasal 6, maka:
6.5 If the Customer fails to comply with the terms of payment in paragraph 6 hereof then:
6.5.1 Pelanggan setuju bahwa Pelanggan akan membayar biaya denda keterlambatan sebesar 2 (dua) persen per bulan dari seluruh jumlah tertunggak dari waktu ke waktu dan terutang oleh Pelanggan;
6.5.1 The Customer agrees that it will pay Draeger a late penalty charge amounting to two (2) per cent per month on all monies outstanding from time to time and owing by the Customer;
6.5.2 Pelanggan harus bertanggung jawab atas seluruh biaya termasuk PPN atau pajak lainnya sehubungan dengan tindakan hukum oleh Draeger untuk mendapatkan kembali uang yang jatuh tempo dari Pelanggan. Biaya-biaya ini termasuk PPN atau pajak lainnya akan dibayarkan oleh Pelanggan kepada Draeger berdasarkan permintaan;
6.5.2 The Customer shall be liable for all costs including VAT or other taxes relating to any legal action taken by Draeger to recover moneys due from the Customer. These costs including VAT or other taxes will be payable by the Customer to Draeger on demand;
6.5.3 Draeger memiliki hak untuk menghentikan atau menangguhkan pasokan Barang kepada Pelanggan;
6.5.3 Draeger reserves the right to discontinue or suspend the supply of Goods to the Customer;
6.5.4 Draeger dapat mencairkan setiap Bank Garansi yang disediakan oleh Pelanggan sebagaimana diatur secara rinci pada pasal 6.8 di bawah ini;
6.5.4 Drager may liquidate any Bank Guarantee provided by the Customer as more fully set out in clause 6.8 below;
6.5.5 Tidak ada potongan harga yang diberikan kecuali disetujui secara tertulis oleh Draeger;
6.5.5 No discount shall be allowed except where otherwise agreed by Draeger in writing.
6.6 Tagihan dapat diterbitkan oleh Draeger dan akan dibayarkan oleh Pelanggan sehubungan dengan setiap pengiriman meskipun sisa pesanan belum dikirim karena alasan apa pun.
6.6 Invoices may be issued by Draeger and will be payable by the Customer in respect of every delivery notwithstanding that the balance of the order has not been delivered for any reason.
6.7 Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui Transfer Bank. Pada saat pembayaran, hari dimana Draeger menerima jumlah terkait ke dalam rekening bank Draeger, akan dianggap sebagai tanggal penerimaan pembayaran. Pelanggan akan menanggung setiap biaya komisi atau penagihan.
6.7 Payment shall be effected by Bank Transfer only. In the case of such means of payment, the day on which Draeger takes receipt of the relevant amount into its banking account shall be deemed the date of receipt of payment. The Customer shall bear any commission and collection charges.
6.8 Pelanggan akan menyediakan Draeger bank garansi yang tidak dapat dikembalikan, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari bank dengan reputasi internasional yang dapat diterima oleh Draeger pada saat Draeger menerima pesanan. Jumlah bank garansi bergantung pada kelayakan kredit dari Pelanggan. Pelanggan setuju untuk menanggung biaya-biaya sehubungan dengan penyediaan bank garansi. Apabila Pelanggan gagal untuk mematuhi kewajiban pembayarannya berdasarkan Perjanjian ini, Draeger berhak untuk mencairkan bank garansi sesuai dengan syarat dan ketentuan pencairan bank garansi. Surat pernyataan dari Draeger sehubungan dengan cedera janji oleh Pelanggan dan jumlah yang tertunggak dalam Perjanjian ini cukup untuk menjadi bukti untuk mencairkan bank garansi. Pelanggan berjanji bahwa pada saat diminta, Pelanggan akan sepenuhnya bekerja sama dengan Draeger agar Draeger dapat mencairkan bank garansi dan Pelanggan tidak akan beritikad buruk yang akan, baik secara langsung maupun tidak langsung, menyebabkan bank garansi tidak dapat dieksekusi.
6.8 The Customer shall provide Draeger with a non-refundable, unconditional, and irrevocable bank guarantee from a bank with an international reputation that is acceptable to Draeger at the time Draeger accepts the order. The amount of bank guarantee is determined in accordance with the credit worthiness of the Customer. The Customer agrees to bear the charges related to the provision of the bank guarantee. If Customer fails to comply with its payment obligation under this Agreement, Draeger shall have the rights to execute the bank guarantee in accordance with its terms and conditions. A written statement from Draeger regarding the default of the Customer and the outstanding amount under this Agreement shall be sufficient to serve as evidence to liquidate the bank guarantee. Customer covenants that it will, when requested, fully cooperate with the Draeger to enable Draeger executing the bank guarantee and the Customer will not act in bad faith that will, directly or indirectly, cause the bank guarantee being unenforceable.
6.9 Pelanggan tidak berhak untuk menahan pembayaran atau melakukan perjumpaan utang kecuali telah dikonfirmasi dalam putusan yang tetap dan mengikat.
6.9 The Customer shall not be entitled to withhold payment or offset counterclaims unless confirmed in a final and binding judgment.
7. Permohonan untuk Rekening Kredit
7. Application for a Credit Account
7.1 Pelanggan setuju dan dengan ini menyetujui bahwa untuk tujuan memproses permohonan untuk rekening kredit perdagangan komersial, Draeger dapat memperoleh laporan kredit yang berisi informasi keuangan pribadi Pelanggan dari agen pelaporan kredit.
7.1 The Customer agrees and hereby consents that for the purpose of processing an application for a commercial trade credit account, Draeger may seek to obtain a credit report containing personal financial information about the Customer from a credit reporting agency.
7.2 Pelanggan setuju dan dengan ini memberikan persetujuannya bahwa Draeger dapat memberikan dan memperoleh dari penyedia kredit lain yang disebutkan dalam formulir permohonan kredit dan setiap penyedia yang mungkin disebutkan dalam laporan kredit yang dikeluarkan oleh agen pelaporan kredit, informasi tentang pengaturan kredit Pelanggan. Pelanggan memahami bahwa informasi ini dapat mencakup informasi apa pun tentang kelayakan kredit, reputasi kredit, riwayat kredit, atau kapasitas kredit yang diperbolehkan atau diberikan oleh penyedia kredit.
7.2 The Customer agrees and hereby consents that Draeger may give to and seek from other credit providers named in the credit application form and any providers that may be named in a credit report issued by a credit reporting agency, information about the Customer’s credit arrangements. The Customer understands that this information may include any information about their credit worthiness, credit standing, credit history or credit capacity that credit providers are allowed to give or receive.
7.3 Jika Pelanggan membuka rekening kredit dengan Draeger, Pelanggan dapat disyaratkan untuk memilih pembuat keputusan atau penjamin (yang dapat diterima oleh Draeger) sebelum kredit disetujui oleh Draeger.
7.3 Where a Customer opens a credit account with Draeger the Customer may be required to nominate referees or guarantors (that shall be acceptable to Draeger) prior to credit being approved by Draeger.
7.4 Draeger memiliki hak untuk setiap saat menarik setiap fasilitas kredit yang diberikan kepada Pelanggan dalam hal pembayaran tidak diterima atau dimana tindakan atau kelalaian lain dari Pelanggan tidak dapat diterima oleh Draeger atas kebijakannya sendiri.
7.4 Draeger reserves the right to withdraw at any time any credit facilities extended to the Customer where payment is not received or where such other acts or omissions of the Customer are objectionable to Draeger in its own discretion.
8. Pengumuman, Pengemasan, Peralihan Risiko
8. Shipping, Packaging, Passing of Risk
8.1 Risiko kehilangan, kerusakan, atau penurunan kualitas yang tidak disengaja (termasuk tanggung jawab asuransi) akan beralih kepada Pelanggan selambat-lambatnya setelah pengiriman Barang dari tempat pengiriman Draeger yang relevan, meskipun biaya pengiriman dibayar dimuka disetujui, dan bahkan apabila pengiriman secara parsial telah dilakukan atau Draeger telah setuju untuk menyediakan layanan lain, seperti pemeriksaan instalasi atau instalasi. Apabila pengiriman tidak dapat dilakukan atau ditunda tanpa adanya kesalahan dari Draeger, risiko akan beralih kepada Pelanggan setelah pemberitahuan bahwa Barang siap dikirim.
8.1 The risk of accidental loss, damage or deterioration (including insurance responsibility) shall pass to the Customer no later than upon shipping of the Goods from the relevant Draeger site of dispatch, even if freight prepaid delivery is agreed, and even if partial deliveries are made or Draeger has agreed to provide other services, such as commissioning or installation. Should shipment be impossible or delayed without any fault on the part of Draeger, risk shall pass to the Customer upon notification that the Goods are ready for shipment.
8.2 Apabila Draeger melakukan pemeriksaan instalasi atau instalasi Barang yang dikirim, risiko akan beralih kepada Pelanggan setelah Barang diterima oleh Pelanggan. Apabila penerimaan ditunda oleh Pelanggan untuk alasan apa pun atau apabila penerimaan tidak dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan tertulis dari kesiapan penerimaan yang dikeluarkan oleh Draeger, risiko akan beralih kepada Pelanggan setelah berakhirnya periode tersebut dan pembayaran penuh akan menjadi jatuh tempo, kecuali Draeger bertanggung jawab atas tidak diterimanya atau keterlambatan. Jika pemeriksaan instalasi atau instalasi ditunda oleh Pelanggan karena alasan apa pun, risiko akan beralih kepada Pelanggan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah pengiriman dan pembayaran penuh akan jatuh tempo, kecuali Draeger bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut.
8.2 Should Draeger carry out commissioning or installation of the Goods being delivered, risk shall pass to the Customer upon acceptance by the Customer. Should acceptance be delayed by the Customer for any reason or should acceptance not be effected within thirty (30) days following written notification of readiness for acceptance issued by Draeger, risk shall pass to the Customer upon expiry of such period and full payment shall become due, unless Draeger is responsible for the non-acceptance or the delay. Should commissioning or installation be delayed by the Customer for any reason, risk shall pass to the Customer no later than ninety (90) days after delivery and full payment shall become due, unless Draeger is responsible for the delay.
8.3 Apabila perangkat lunak dilengkapi dengan media komunikasi elektronik (misalnya melalui internet), risiko akan beralih ketika perangkat lunak tidak lagi berada dalam kendali Draeger.
8.3 Should software be furnished by way of electronic communications media (e.g. via the Internet), risk shall pass when the software leaves Draeger's control.
9. Pengiriman dan Waktu Pengiriman
9. Delivery and Delivery Time
9.1 Draeger dapat melakukan pengiriman secara bertahap, kecuali jika secara tegas disetujui secara tertulis dengan Pelanggan.
9.1 Draeger may make partial deliveries, unless otherwise expressly agreed in writing with the Customer.
9.2 Kepatuhan pada jangka waktu yang telah disepakati untuk penyediaan Barang membutuhkan klarifikasi sebelumnya atas seluruh pertanyaan komersial dan teknis antara Draeger dan Pelanggan dan Pelanggan telah memenuhi setiap dan seluruh kewajiban yang ada padanya, misalnya penyediaan dokumen, hal-hal lain, izin atau surat pembebasan, atau pembayaran uang muka. Apabila hal ini tidak terjadi, waktu pengiriman akan diperpanjang secara wajar.
9.2 Compliance with agreed deadlines for the provision of Goods shall require prior clarification of all commercial and technical questions between Draeger and the Customer and that the Customer has met any and all obligations incumbent upon it, e.g. provision of documents, other materials, permits or releases, or payment of a down payment. Should this not be the case, the delivery time shall be reasonably extended.
9.3 Waktu pengiriman akan dianggap telah dipenuhi apabila Draeger telah mengirimkan Barang sebelum berakhirnya jangka waktu pengiriman atau pemberitahuan atas kesiapan pengiriman telah diberikan. Dalam hal penerimaan berlangsung, tanggal penerimaan, atau sebagai alternatif, apabila tanggal penerimaan dipermasalahkan, maka tanggal penerbitan pemberitahuan kesiapan penerimaan sebagaimana diterbitkan oleh Draeger, yang akan berlaku.
9.3 The delivery time shall be deemed complied with if Draeger has shipped the Goods prior to expiry of the delivery time or if notice of readiness for shipment has been given. In the event that formal acceptance is to take place, the acceptance date, or, alternatively if the acceptance date is disputed,then the date of issuance of a notice of readiness of acceptance as issued by Draeger, shall prevail.
9.4 Batas waktu untuk penyediaan Barang harus secara wajar diperpanjang dalam hal keadaan kahar, khususnya, terjadinya peristiwa alam, kerusakan mekanis dan gangguan operasional yang tidak terduga lainnya, tindakan dalam hal perselisihan industri, khususnya, pemogokan dan larangan kerja, dan dalam hal hambatan yang tidak terduga dan pengiriman mandiri yang salah atau terlambat, sepanjang Draeger tidak bertanggung jawab atasnya. Apabila pengiriman atau layanan tersebut menjadi tidak mungkin atau sulit karena keadaan yang disebutkan di atas, Draeger dapat membatalkan perjanjian sepenuhnya atau sebagian.
9.4 The deadline for provision of Goods shall be reasonably extended in the event of Force Majeure, in particular, in the case of natural events, mechanical damage and other unforeseeable operational disruptions, measures within the context of industrial disputes, in particular, strike and lockout, and in the event of unforeseeable hindrances and incorrect or late self-delivery, provided Draeger is not responsible therefor. Should the relevant delivery or service become impossible or a hardship due to the aforementioned circumstances, Draeger may rescind the agreement fully or partially.
9.5 Kecuali disetujui sebaliknya oleh Draeger secara tertulis, PPN atau pajak lain yang berlaku, pengiriman, asuransi pengiriman, penanganan, penyimpanan dan pengemasan dan segala biaya lain yang berkaitan dengan Barang akan dibebankan dan dibayarkan oleh Pelanggan.
9.5 Unless Draeger otherwise agrees in writing VAT or other applicable taxes, delivery, carriage insurance, handling, storage and packaging and any other expenses relating to the Goods shall be charged to and paid by the Customer.
9.6 Dalam hal tidak adanya perjanjian khusus dengan Pelanggan, Draeger akan memilih perusahaan pengangkutan dan membuat perjanjian dengan perusahaan pengangkutan atas nama Pelanggan sebagaimana dianggap tepat oleh Draeger berdasarkan kebijakannya.
9.6 In the absence of specific agreement with the Customer, Draeger will select the carrier and make such agreement with the carrier on behalf of the Customer as Draeger in its absolute discretion deems appropriate.
9.7 Draeger akan berusaha maksimal untuk mengirimkan Barang (atau menyediakan jasa) dalam periode pengiriman yang disyaratkan oleh Pelanggan, tetapi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung diakibatkan dari kegagalan pengiriman dalam periode tersebut. Waktu tidak akan menjadi inti dari Kontrak ini dan setiap keterlambatan tidak akan menjadi dasar pembatalan Pelanggan atas Kontrak ini.
9.7 Draeger will endeavor to deliver the Goods (or provide services) within the Customer’s required delivery period, but shall not be liable for any loss or damage directly or indirectly sustained from any failure to deliver within such period. Time shall not be the essence of this Contract and any delay shall not be the basis of the Customer’s cancellation of this Contract.
9.8 Draeger tidak bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan dari kegagalan untuk memberikan pemberitahuan atas setiap keterlambatan pengiriman.
9.8 Draeger shall not be liable for any loss or damage resulting from any failure to give notice of any delay in delivery.
9.9 Draeger berhak untuk mengirimkan Barang secara bertahap atas kebijakannya sendiri dan dalam keadaan tersebut, Pelanggan akan menerima pengiriman atas Barang tersebut secara bertahap.
9.9 Draeger reserves the right to deliver the Goods by installments at its absolute discretion and in such circumstances the Customer shall accept delivery of such Goods by installments.
9.10 Pada saat pengiriman atau pengumpulan Barang, pada saat Draeger atau perusahaan pengangkutan memasuki tempat Pelanggan, Pelanggan akan memberikan akses penuh dan aman kepada Draeger atau perusahaan pengangkutan dan akan bertanggung jawab untuk dan mengganti kerugian kepada Draeger dan perusahaan pengangkutan terhadap biaya atas seluruh kerugian, kerusakan terhadap properti dan cedera pada orang, yang terjadi secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari kegagalan Pelanggan untuk memastikan akses penuh dan aman tersebut.
9.10 Where in order to deliver or collect Goods, Draeger or its carrier enters upon the Customer’s premises the Customer shall provide full and safe access to Draeger or its carrier and shall be liable for and indemnify Draeger and its carrier against the cost of all loss, damage to property and injury to persons, occurring directly or indirectly as a result of the failure by the Customer to ensure the said full and safe access.
9.11 Pelanggan bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja yang memadai dan/atau peralatan penanganan material untuk memuat dan menurunkan Barang di tempat tersebut.
9.11 The Customer shall be responsible for providing adequate labour and/or material handling equipment for the loading and unloading of Goods at its premises.
9.12 Apabila Draeger setuju untuk mengambil Barang dari tempat Pelanggan, Pelanggan harus memastikan bahwa seluruh Barang telah tersedia untuk diambil di titik yang mudah diakses dan siap untuk dimuat pada saat Draeger tiba untuk membawanya.
9.12 Where Draeger agrees to collect Goods from the Customer’s premises the Customer shall ensure that the Goods are all available for collection at an easily accessible central point and that they are ready for loading at the time Draeger arrives to collect them.
9.13 Pengembalian Barang oleh Pelanggan ke Draeger untuk mendapatkan kembali uang yang telah dibayar memerlukan persetujuan tertulis sebelumnya dari Draeger dan penerbitan Nomor Otorisasi Pengembalian Barang (OPB).
9.13 The Customer’s return of Goods to Draeger for credit requires the prior written approval of Draeger and issuance of a Returned Goods Authorisation Number (RGA).
9.14 Apabila Barang dikembalikan kepada Draeger, Pelanggan harus memastikan bahwa Barang tersebut dikembalikan dengan lengkap bersama dengan seluruh buku panduan manual dan aksesorisnya, dalam kondisi yang aman, dengan memperhatikan:
9.14 Where Goods are being returned to Draeger, the Customer shall ensure that they are returned complete, together with all operations manuals and accessories, in a safe condition, having regard to the risk to:-
9.14.1 orang yang mengurus Barang tersebut dan di sekitar mereka; dan
9.14.1 persons handling them and in their vicinity; and
9.14.2 kerusakan pada Barang itu sendiri.
9.14.2 damage to the Goods themselves.
9.15 Tuntutan oleh Pelanggan untuk pengiriman yang kurang, rusak, atau salah harus diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tagihan.
9.15 Claims by the Customer for short, damaged or incorrect deliveries must be made within thirty (30) days from the date of invoice.
9.16 Draeger tidak akan menanggung atau bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan, biaya atau ongkos yang diderita Pelanggan, yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari kegagalan Draeger untuk memenuhi salah satu persyaratan dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan Barang dan Jasa ini, termasuk kewajiban atau tanggung jawab apa pun sehubungan dengan setiap kerusakan atau kegagalan fungsi dari setiap barang yang dipasok, apabila kerusakan atau kerusakan fungsi tersebut disebabkan oleh keterlambatan atau penyebab lain diluar kendali Draeger.
9.16 Draeger will not be liable or responsible for any loss or damage, cost or expense suffered by the Customer resulting directly or indirectly from any failure by Draeger to fulfil any of the terms and conditions herein, including any obligation or liability in respect of any damage to or malfunction of any item supplied, if such failure damage or malfunction is due to any delay or other cause beyond the control of Draeger.
9.17 [Sengaja Dikosongkan].
9.17 [Intentionally Left Blank].
9.18 Tidak ada pengembalian Barang yang akan diterima atau nota kredit yang diterbitkan oleh Draeger, untuk setiap Barang yang secara khusus diperoleh atau disesuaikan atau dirancang untuk Pelanggan.
9.18 No return of Goods will be accepted or a credit note issued by Draeger, for any Goods specifically acquired or customized or designed for the Customer.
9.19 Apabila Draeger beranggapan bahwa Barang yang dikembalikan tidak dalam kondisi yang sama dengan Barang yang dikirimkan kepada perusahaan pengangkutan atau langsung kepada Pelanggan, biaya yang sama dengan biaya yang diperlukan untuk mengembalikan Barang ke kondisi semula harus dibayarkan oleh Pelanggan atas permintaan oleh Draeger.
9.19 If Draeger is of the opinion that Goods when returned are otherwise than in the same condition as when they were delivered to the carrier or directly to the Customer a charge equal to the cost necessary to restore the Goods to their original condition shall be payable by the Customer upon demand by Draeger.
9.20 Apabila Barang dikembalikan kepada Draeger yang mana Draeger tidak dapat menjual kembali Barang tersebut kepada pihak ketiga atau menjual kembali untuk jumlah yang sama seperti yang dijual kepada Pelanggan, maka Draeger dapat menagih Pelanggan jumlah yang sama dengan kerugian yang timbul sebagai akibat pengembalian Barang oleh Pelanggan.
9.20 If Goods are returned to Draeger which Draeger is unable to resell to a third party or resell for the same amount as was sold to the Customer then Draeger may charge the Customer an amount equal to the loss incurred as a result of the Customer returning the Goods.
10. Hak Retensi
10. Retention of Title
10.1 Tanpa mengabaikan kredit apa pun yang diberikan kepada Pelanggan atau apa pun yang diatur dalam S&K ini, Draeger akan menahan seluruh kepemilikan manfaat dan alas hak yang sah atas dan untuk semua Barang yang dikirim atau dipasang ke Pelanggan oleh Draeger sampai Pelanggan telah membayar kepada Draeger jumlah penuh yang jatuh tempo atas seluruh dan setiap tagihan yang belum di bayar, termasuk tagihan yang akan datang.
10.1 Notwithstanding any credit granted to the Customer or anything contained in these GTC’s, Draeger shall retain full beneficial ownership and legal title in and to all the Goods delivered or installed to the Customer by Draeger until the Customer has paid to Draeger the full amount due on all and any outstanding invoice(s), including future invoices.
10.2 Sampai pembayaran penuh dilakukan atas seluruh dan setiap tagihan yang terhutang dan hak akan kemudian beralih ke Pelanggan, Pelanggan akan memegang dan menjual Barang sebagai agen untuk Draeger. Pelanggan harus memastikan bahwa Barang disimpan dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan. Pelanggan akan menyimpan Barang secara terpisah dan dengan alas hak Draeger sebagai pemilik yang sah atas Barang dengan jelas ditandai pada Barang dan di daerah dimana barang tersebut disimpan.
10.2 Until full payment is made on all and any outstanding invoices and title then transferred to the Customer, the Customer will hold and sell the Goods as agent for Draeger. The Customer shall ensure that the Goods are kept in good and serviceable condition. The Customer shall store the Goods separately and with the legal title of Draeger as the owner of the Goods clearly marked on the Goods and in the area in which they are stored.
10.3 Pelanggan akan mengamankan Barang dari risiko, kerusakan dan pencurian; dan mengasuransikan Barang sepenuhnya terhadap risiko tersebut yang biasa atau umum untuk diasuransikan dalam bisnis yang sifatnya serupa dengan Pelanggan.
10.3 The Customer will secure the Goods from risk, damage and theft; and keep the Goods fully insured against such risks that are usual or common to insure against in a business of a similar nature to that of the Customer.
10.4 Pelanggan dapat menjual kembali Barang selama kegiatan usaha normal dengan konsekuensi sebagai berikut:
10.4 The Customer may resell the Goods during the ordinary course of business with the following consequences:
10.4.1 setiap hasil penjualan yang diterima oleh Pelanggan dari penjualan kembali Barang harus dipegang oleh Pelanggan atas nama Draeger. Hasil penjualan akan diteruskan ke Draeger secara penuh sesegera mungkin setelah diterima oleh Pelanggan dan apabila hasil penjualan kurang dari jumlah yang terhutang oleh Pelanggan kepada Draeger, hasil tersebut harus digunakan untuk memenuhi jumlah yang ditagihkan atau jumlah tagihan yang terutang sampai semua uang yang terutang kepada Draeger untuk semua Barang yang disediakan oleh Draeger kepada Pelanggan telah dibayar penuh oleh Pelanggan kepada Draeger;
10.4.1 any proceeds received by the Customer from the resale of the Goods shall be held by the Customer on behalf of Draeger. The proceeds of the sale shall be forwarded to Draeger in full as soon as is reasonably practicable after receipt by the Customer and where the proceeds of sale are less than the amount owing by the Customer to Draeger, such proceeds shall be applied in practical satisfaction to the invoiced price or amount outstanding until all monies owing to Draeger for all Goods supplied by Draeger to the Customer have been paid for in full by the Customer to Draeger;
10.4.2 Pelanggan dengan ini mengalihkan kepada Draeger setiap dan semua piutang yang timbul dari penjualan kembali Barang untuk mengamankan setiap dan semua piutang (termasuk piutang di masa mendatang) yang terutang oleh Pelanggan kepada Draeger, terlepas apakah Barang tersebut dijual kembali tanpa atau setelah melalui suatu proses dan terlepas dari apakah Barang dijual ke satu atau lebih pembeli. Draeger dengan ini menerima pengalihan tersebut. Atas permintaan Draeger, Pelanggan akan memberi tahu pelanggannya tentang pengalihan ini. Hingga pencabutan dilakukan oleh Draeger, Pelanggan diberi wewenang untuk menagih piutang yang dialihkan. Draeger berhak untuk mencabut otorisasi pendebetan langsung jika Pelanggan gagal memenuhi kewajiban pembayaran mereka terhadap Draeger. Setelah pembatalan, Pelanggan harus mengidentifikasi piutang dan debitur masing-masing dan menyerahkan semua informasi dan dokumen yang diperlukan untuk mengumpulkan piutang dan menginformasikan kepada debitur tentang pengalihan tersebut. Draeger berhak untuk memberi tahu debitur tentang pengalihan itu sendiri.
10.4.2 the Customer hereby assigns to Draeger any and all receivables arising from the resale of the Goods to secure any and all receivables (including future receivables) owed by the Customer to Draeger, irrespective of whether the Goods are resold without or following processing and irrespective of whether they are sold to one or more purchasers. Draeger hereby accepts such assignment. Upon request by Draeger the Customer shall notify its customers about this assignment. Until revocation by Draeger, the Customer is authorised to collect the assigned receivables. Draeger is entitled to revoke this direct debit authorisation if the Customer fails to meet their payment obligations towards Draeger. Upon revocation the Customer shall identify the receivables and the respective debtors and submit all information and documents required to collect the receivables and to inform the debtors about the assignment. Draeger is entitled to inform the debtors about the assignment itself.
10.5 Apabila Pelanggan tidak membayar Barang pada saat jatuh tempo maka Draeger dengan tidak dapat ditarik kembali diberi kuasa oleh Pelanggan untuk memasuki tempat Pelanggan (atau setiap tempat di bawah kendali Pelanggan atau sebagai agen Pelanggan dimana Barang disimpan di tempat-tempat tersebut) dan menggunakan tindakan yang wajar untuk menguasai Barang tanpa adanya tanggung jawab memasuki tempat tanpa izin, kelalaian atau pembayaran kompensasi apa pun kepada Pelanggan.
10.5 If the Customer does not pay for any Goods on the due date then Draeger is hereby irrevocably authorised by the Customer to enter the Customer’s premises (or any premises under the control of the Customer or as agent of the Customer in which the Goods are stored at such premises) and use reasonable force to take possession of the Goods without liability for trespass, negligence or payment of any compensation to the Customer whatsoever.
10.6 Apabila Draeger tidak dapat menjual kembali Barang dengan harga yang sama atau lebih seperti yang telah ditagih oleh Draeger kepada Pelanggan, Draeger berhak untuk mengajukan tuntutan, permintaan atau, sebagaimana diperlukan, melakukan tindakan untuk mengembalikan kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Draeger karena Draeger tidak dapat memperoleh harga penagihan ditambah biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Draeger sebagai akibat dari ketidakmampuan pembayaran oleh Pelanggan.
10.6 If Draeger is unable to resell the Goods at the same price or more as was invoiced to the Customer by Draeger, then Draeger shall be entitled to make claim, demand or institute, if necessary, an action to recover any loss or damage sustained by Draeger due to Draeger not being able to obtain the invoiced price plus the added expenses incurred by Draeger as a result of non-payment by the Customer.
10.7 Pada setiap proses pengerjaan atau pengerjaan kembali terhadap Barang setelah Barang dikirimkan atau dipasang oleh Draeger, Draeger akan memiliki hak kepemilikan atas Barang pada tahap atau tingkat pengerjaan apapun. Proses pengerjaan atau pengerjaan kembali tersebut akan dilakukan bebas dari biaya dan tanpa kewajiban apapun pada pihak Draeger. Setiap proses pengerjaan, pengaitan atau kombinasi oleh Pelanggan terhadap Barang dengan objek/produk bergerak lainnya yang tidak dimiliki oleh Draeger akan mengakibatkan kepemilikan bersama dengan Draeger atas objek/produk baru tersebut sebanding dengan proporsi nilai tagihan atas Barang terhadap nilai objek/produk lainnya yang digunakan oleh Pelanggan pada saat pengerjaan, pengaitan atau kombinasi tersebut. Selain itu, ketentuan-ketentuan terkait Barang akan berlaku mutatis mutandis terhadap objek/produk baru apapun yang merupakan hasil dari proses pengerjaan, pengaitan atau kombinasi tersebut. Apabila Barang tersebut merupakan bagian dari bangunan atau komponen dari aset tetap/riil lainnya yang dimiliki oleh Pelanggan, Pelanggan setuju untuk melepaskan Barang tersebut apabila terdapat wanprestasi atas kewajiban pembayaran berdasarkan permintaan Draeger, dan untuk mengirimkan kembali barang tersebut kepada Draeger. Setiap hak untuk menahan, khususnya terkait dengan penggantian dana untuk biaya pemeliharaan atau perbaikan barang tersebut oleh Pelanggan, akan dikecualikan.
10.7 Any processing or reworking of the Goods delivered or installed shall be effected for Draeger, which shall retain ownership in the Goods at any stage and level of processing. Such reworking or processing shall be effected free of charge and without any obligation on the part of Draeger. Any processing, linking or combination by the Customer of the Goods with other moveable objects/products not owned by Draeger shall give rise to co-ownership by Draeger in the new object/product in proportion to the invoice value of the Goods to the other objects/products used by the Customer at the time of such processing, linking or combination. Moreover, the provisions concerning the Goods shall apply mutatis mutandis to any new object/product created as a result of such processing, linking or combination. Should the Goods be linked with buildings or other components of real/fixed property belonging to the Customer, the Customer agrees to separate the Goods in the event of any default in payment at Draeger 's request, and to re-deliver such items back to Draeger. Any rights of retention, in particular, based on reimbursement of outlays for maintenance or improvement of such items by the Customer shall be excluded.
10.8 Pelanggan dilarang melakukan pengalihan apapun atas Barang, khususnya gadai atau pengalihan dengan cara penjaminan, sampai dengan dilakukannya pemindahan alas hak secara penuh dari Draeger kepada Pelanggan.
10.8 The Customer may not make any dispositions over the Goods, in particular, pledges or transfers by way of security, until full legal title transfers from Draeger to the Customer.
10.9 Apabila terdapat wanprestasi oleh Pelanggan, khususnya dalam hal wanprestasi atas kewajiban pembayaran, Draeger dapat membatalkan perjanjian setelah memberikan peringatan secara patut tanpa adanya upaya perbaikan oleh Pelanggan dan menguasai kembali Barang tersebut. Pelanggan wajib untuk mengembalikan Barang tersebut. Setiap permohonan untuk dimulainya proses insolvensi, kepailitan atau proses serupa atas Pelanggan akan memberikan hak kepada Draeger untuk meminta pengembalian segera atas Barang.
10.9 In case of breach of contract by the Customer, in particular, in the event of a default in payment, Draeger may rescind the agreement upon due warning without remedy by the Customer and repossess the Goods. The Customer shall be obliged to return the Goods. Any application to commence insolvency, bankruptcy or similar proceedings of the Customer shall entitle Draeger to demand the immediate return of the Goods.
10.10 Pungutan terkait eksekusi, penyitaan (attachments) dan pengalihan lainnya serta intervensi oleh pihak ketiga akan diberitahukan oleh Pelanggan kepada Draeger tanpa penundaan yang tidak semestinya.
10.10 Levies of execution, attachments and other dispositions and interventions by third parties shall be notified by the Customer to Draeger without undue delay.
10.11 Pelanggan akan memberikan berbagai dukungan kepada Draeger untuk melindungi hak kepemilikan Draeger atas Barang sesuai dengan sistem hukum setempat dari lokasi dan tujuan pengiriman.
10.11 The Customer shall provide Draeger with extensive support in order to protect Draeger's ownership rights in the Goods in accordance with the domestic legal system of the delivery location and destination.
11. [Sengaja Dikosongkan].
11. [Intentionally Left Blank].
12. Pembatalan & Penangguhan Barang
12. Cancellation & Holding Goods
12.1 Sejauh diperbolehkan oleh hukum, pesanan atas Barang yang secara khusus diperoleh atau disesuaikan atau dirancang oleh Draeger untuk Pelanggan tidak akan dibatalkan oleh Pelanggan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Draeger. Pembatalan atas pesanan apapun akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang membebaskan/melindungi Draeger dari segala kerugian.
12.1 To the fullest extent permitted by law, orders for Goods specifically acquired or customized or designed by Draeger for the Customer shall not be cancelled by the Customer without Draeger’s written consent. The cancellation of any order shall be made on terms which indemnify Draeger against all loss.
12.2 Pembatalan atas pesanan apapun 2 hari dari tanggal pemesanan akan dikenakan biaya pembatalan hingga 25% dari harga barang atau hingga 50% untuk order yang sudah diproduksi.
12.2 Cancellation fee will be charge for any order cancelled 2 days from the order date, at the rate 25% of the item price or up to 50% for the items have already been produced.
12.3 Barang yang sudah siap akan diinformasikan oleh tim Draeger ke Pelanggan. Pelanggan harus segera mengkonfirmasi apakah serah terima bisa segera dilakukan. Jika konfirmasi tidak diberikan atau serah terima ditunda maka akan dikenakan biaya penyimpanan hingga 1% per bulan dari harga barang terhitung 7 hari dari tanggal pemberitahuan oleh tim Draeger.
12.3 Draeger team will inform the status of goods which ready to be delivered. The customer shall provide the confirmation immediately whether the handover can be carried out. If confirmation is not provided or handover is delayed then a storage fee of up to 1% per month of the item price will be apply for 7 days from the date of notification by the Draeger team.
13. Persyaratan Khusus Pelanggan
13. Customer Special Requirements
13.1 Perubahan pada spesifikasi Barang berdasarkan permintaan Pelanggan baik pada saat atau setelah dibuatnya pesanan hanya akan diterima berdasarkan kebijakan Draeger. Perubahan tersebut hanya akan berlaku apabila disetujui secara tertulis oleh Draeger dan akan dapat mengakibatkan kenaikan harga.
13.1 Changes to the specifications of the Goods at the Customer’s request either at the time of placing the order or thereafter will only be accepted at Draeger’s discretion. Such changes will only take effect when agreed in writing by Draeger and which may result in a price increase.
14. Pemberitahuan atas Cacat, Penerimaan
14. Notice of Defects, Acceptance
14.1 Pelanggan akan memeriksa barang yang dikirimkan tanpa penundaan yang tidak semestinya setelah diterimanya barang tersebut untuk memastikan jika ada kesalahan atas jumlah dan kerusakan apapun pada pengangkutan. Apabila terdapat kerusakan karena pengangkutan, catatan kerusakan wajib disiapkan untuk pengajuan permintaan ganti rugi atas kerusakan terhadap perusahaan pengangkutan (pos, kereta api, agen pengiriman, dll.). Catatan kerusakan tersebut wajib dikirimkan kepada Draeger dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah pengiriman. Apabila terdapat kesalahan atas jumlah dalam pengiriman, rincian penuh atas kesalahan jumlah wajib dikirimkan kepada Draeger dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah pengiriman.
14.1 The Customer shall inspect deliveries without undue delay following receipt in order to ascertain any quantitative errors and transport damage. In the event of transport damage, a damage record shall be prepared in order to secure any compensatory damage claims against the forwarder (post, rail, shipping agent, etc.). Such damage record shall be sent to Draeger within thirty (30) days following delivery. If there is a quantitative error in delivery, full details of the quantitative error shall be sent to Draeger within thirty (30) days following delivery.
14.2 Cacat dapat disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah diterimanya Barang, kecuali cacat tersebut merupakan cacat yang tersembunyi. Cacat yang tersembunyi pada Barang dan tidak terlaksananya pemberian jasa yang baik wajib diberitahukan kepada Draeger secara tertulis dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah diketahuinya cacat atau kekurangan tersebut.
14.2 Defects can be asserted in writing within thirty (30) days of receipt of the Goods, unless the relevant defect is latent. Latent defects in Goods and defective performance of services shall be notified to Draeger in writing within thirty (30) days following discovery thereof.
14.3 Apabila Pelanggan tidak dapat menerima barang dikarenakan situasi Keadaan Kahar sebagaimana didefinisikan dalam S&K ini, tenggat waktu untuk pemberitahuan mengenai kecacatan berdasarkan Bagian 14 akan diperpanjang secara wajar.
14.3 Should the Customer be prevented from taking acceptance due to Force Majeure circumstances as defined in the GTC’s, the deadline for notice of defects according to Section 14 shall be reasonably extended.
14.4 Apabila suatu penerimaan secara formal dipersyaratkan atau disetujui secara tegas, Draeger akan memberitahu Pelanggan secara tertulis mengenai kesiapan untuk penerimaan. Apabila penerimaan tidak dilakukan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah pemberitahuan tertulis mengenai kesiapan penerimaan, Barang akan dianggap telah diterima oleh Pelanggan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, kecuali Draeger bertanggung jawab atas tidak diterimanya Barang. Dalam hal ini, Draeger akan memberitahu Pelanggan bahwa Barang dianggap diterima. Hal yang sama akan berlaku pada penerimaan sebagian.
14.4 If a formal acceptance is required or expressly agreed upon, Draeger shall notify the Customer in writing about readiness for acceptance. Should acceptance not take place within thirty (30) days following written notification of readiness for acceptance, the Goods shall be considered accepted by the Customer upon expiry of such period, unless Draeger is responsible for the non-acceptance. In this event, Draeger shall notify the Customer that the Goods are deemed accepted. The same shall apply to partial acceptance.
15. Hak Kekayaan Intelektual
15. Intellectual Property Rights
15.1 Draeger akan memasok Barang bebas dari dan tanpa hak kekayaan intelektual dan hak cipta pihak ketiga (“Hak Kekayaan Intelektual”) yang ada pada tempat yang dituju dari pengiriman Barang yang telah disetujui. Apabila pihak ketiga mengajukan tuntutan berdasarkan hukum terhadap Pelanggan dikarenakan pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan Barang yang dikirimkan oleh Draeger dan digunakan sesuai dengan penggunaannya yang disetujui oleh Pelanggan, Draeger akan, dengan keputusan dan biayanya sendiri, mengadakan suatu lisensi atas Barang tersebut, mengubah Barang sehingga Hak Kekayaan Intelektual tersebut tidak dilanggar, menukar Barang atau memberikan ganti rugi lainnya yang Draeger anggap sesuai pada kondisi tersebut berdasarkan kebijakannya sendiri. Kewajiban tersebut di atas hanya akan berlaku apabila Pelanggan memberitahu Draeger secara tertulis dan tanpa penundaan yang tidak semestinya atas tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga, tidak mengakui pelanggaran kepada pihak ketiga, dan Draeger memiliki kebijakan atas setiap dan seluruh tindakan dalam memberikan pembelaan dan melakukan negosiasi terkait penyelesaian. Apabila Pelanggan memberhentikan penggunaan jasa, Pelanggan akan memberitahu pihak ketiga bahwa pemberhentian penggunaan tersebut tidak berarti suatu pengakuan atas pelanggaran apapun terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
15.1 Draeger shall supply the Goods free and clear of intellectual property rights and third party copyrights ("Intellectual Property Rights") existing at the agreed destination of the Goods. Should a third party assert legitimate claims against the Customer based on the infringement of Intellectual Property Rights relating to the Goods delivered by Draeger and used in accordance with the agreed use thereof by the Customer, Draeger shall, at its choice and at its expense, arrange a license for the relevant Goods, modify them such that the relevant Intellectual Property Right is not infringed, exchange them or apply any other remedy which Draeger in its sole discretion deeds appropriate in the circumstances. The foregoing obligations shall apply only if the Customer notifies Draeger in writing and without undue delay of the claims asserted by the third party, does not acknowledge any infringement to the third party, and Draeger retains a discretion in relation to any and all measures in mounting a defense and settlement negotiations. Should the Customer cease use of the service, it shall notify the third party that cessation of use does not constitute an acknowledgement of any infringement of an Intellectual Property Right.
15.2 Tuntutan pada pihak Pelanggan akan dikecualikan apabila Pelanggan bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual atau apabila pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan penetapan oleh Pelanggan, oleh suatu permohonan yang tidak dapat diduga sebelumnya oleh Draeger, oleh suatu perubahan oleh Pelanggan, atau oleh penggunaan jasa terkait dengan produk yang tidak dikirimkan oleh Draeger.
15.2 Claims on the part of the Customer shall be excluded if the Customer is responsible for the infringement of an Intellectual Property Right or if the infringement of the Intellectual Property Right is caused by stipulations by the Customer, by an application not foreseeable by Draeger, by a modification by the Customer, or by use of the service in conjunction with products not delivered by Draeger.
16. Jaminan
16. Warranty
16.1 Draeger memberikan jaminan sebagai berikut (“Jaminan”) atas Barang yang cacat (yang sesuai dengan definisinya juga mencakup jasa):
16.1 Draeger provides the following warranty (“Warranty”) for defective Goods (which by definition shall include services):
16.6.1 Salah satu atau lebih dari hal-hal berikut dengan ketentuan bahwa cacat telah ada pada saat pengalihan risiko, dan Barang (termasuk jasa) terbukti telah mengandung cacat material atau cacat dalam pembuatannya:
16.1.1 Any of the following provided the defect was present upon the passing of risk, and the Goods (including services) are proven to have been defective in material or workmanship:
16.1.1.1 penggantian Barang atau pasokan Barang yang setara/serupa;
16.1.1.1 the replacement of the Goods or the supply of equivalent Goods;
16.1.1.2 perbaikan Barang;
16.1.1.2 the repair of Goods;
16.1.1.3 pembayaran biaya penggantian Barang atau perolehan Barang yang sama atau biaya atas penyediaan jasa kembali;
16.1.1.3 the payment of the cost of replacing the Goods or of acquiring equivalent Goods or the cost of supplying the services again;
16.1.1.4 pembayaran biaya perbaikan Barang;
16.1.1.4 the payment of the cost of having the Goods repaired;
16.1.1.5 perbaikan atau, penyediaan perangkat lunak yang baru sebagai pengganti perbaikan (untuk kecacatan pada perangkat lunak).
16.1.1.5 repairs or, provision of a new software release in lieu of repair (for a defect in software).
16.1.2 Jaminan TIDAK berlaku apabila:
16.1.2 The Warranty does NOT apply if:
16.1.2.1 cacat menjadi tampak dalam waktu lebih dari:
16.1.2.1 the defect becomes apparent more than:
16. 1.2.1.1 dua belas (12) bulan setelah tanggal tagihan untuk produk, perlengkapan;
16. 1.2.1.1 twelve (12) months from the date of the invoice in the case of products, equipment;
16. 1.2.1.2 tiga (3) bulan sejak tanggal tagihan untuk jasa (termasuk suku cadang yang diberikan kecuali secara tegas disetujui lain);
16. 1.2.1.2 three (3) months from the date of invoice in the case of services (including parts provided unless expressly agreed otherwise);
16. 1.2.1.3 dua belas (12) bulan setelah dilakukannya start-up atas atau digunakannya produk yang dikirimkan oleh Pelanggan, atau pemberitahuan atas penerimaan kinerja atau pemberitahuan atas penyelesaian oleh Draeger, tanggal mana pun yang lebih awal, kecuali disetujui lain secara tertulis.
16. 1.2.1.3 twelve (12) months following start-up or use of the delivered product by the Customer, or notification of acceptance of performance or notification of completion by Draeger, whichever is the sooner unless otherwise agreed in writing.
16.1.2.2 Barang yang tidak digunakan, dipelihara, dioperasikan atau disimpan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Draeger;
16.1.2.2 the Goods have not been used, maintained, operated or stored in accordance with instructions issued by Draeger;
16.1.2.3 [Sengaja Dikosongkan];
16.1.2.3 [Intentionally Left Blank];
16.1.2.4 bagian yang cacat terbuat dari bahan karet, kaca, sintetis atau keramik;
16.1.2.4 the defective part is made of rubber, glass, synthetic or ceramic materials;
16.1.2.5 telah dilakukan perubahan atau perbaikan terhadap Barang oleh pihak manapun selain pihak yang diberikan kewenangan secara tertulis oleh Draeger;
16.1.2.5 the Goods have been subject to any alteration or repair by any person other than authorised in writing by Draeger;
16.1.2.6 umur simpan Barang yang tertera telah habis;
16.1.2.6 the indicated shelf life of the Goods has expired;
16.1.2.7 produk adalah produk konsumsi sekali pakai yang terbatas pada pemakaian pertama;
16.1.2.7 the product is a single use consumable product which is limited to the first use;
16.1.2.8 cacat disebabkan oleh penggunaan yang tidak sesuai atau tidak tepat, kesalahan penyimpanan, pemeliharaan yang tidak tepat yang tidak sesuai dengan instruksi penggunaan yang diberikan oleh Draeger;
16.1.2.8 the defect is caused by inappropriate or improper use, incorrect storage, improper maintenance which is not in accordance with instructions for use issued by Draeger;
16.1.2.9 apabila terdapat kesalahan perakitan atau start-up oleh Pelanggan atau pihak ketiga, kesalahan atau kelalaian penanganan, penggunaan sumber daya pengoperasian yang tidak sesuai, cacat pada pekerjaan konstruksi, atau pengaruh kimia, elektrokimia atau elektrik dimana Draeger tidak bertanggung jawab;
16.1.2.9 in the event of erroneous assembly or start-up by the Customer or third parties, erroneous or negligent handling, use of inappropriate operating resources, defective construction work, or chemical, electro-chemical or electrical influences for which Draeger is not responsible;
16.1.2.10 Pelanggan atau pihak ketiga melakukan perbaikan yang tidak tepat, dan segala perubahan atas Barang yang dikirimkan dilaksanakan tanpa persetujuan sebelumnya dari Draeger;
16.1.2.10 Customer or a third party perform improper repairs, and any modifications to the delivered Goods performed without Draeger’s prior consent;
16.1.2.11 cacat tersebut dikarenakan rusak dan aus yang alami (natural wear and tear) termasuk korosi;
16.1.2.11 the defect is caused by natural wear and tear including corrosion;
16.1.2.12 Pelanggan gagal untuk memberitahukan Draeger mengenai tuntutannya berdasarkan pasal ini dalam waktu empat belas (14) hari sejak cacat tersebut jelas terlihat.
16.1.2.12 the Customer fails to notify Draeger of his claim under this clause within fourteen (14) days of the defect becoming apparent.
16.2 Pelanggan akan memberikan Draeger waktu dan kesempatan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait Jaminan. Secara khusus, berdasarkan permintaan Draeger, Pelanggan akan mengirimkan Barang yang telah diterima kepada Draeger atau suatu bengkel yang akan ditentukan oleh Draeger. Tidak dilaksanakannya ketentuan ini, maka Draeger akan dilepaskan dari tanggung jawab atas segala akibat apapun. Hanya dalam kasus yang bersifat darurat dimana terdapat risiko keamanan atau untuk menghindari kerusakan besar yang tidak wajar (dalam hal mana Draeger diberitahukan dengan segera) maka Pelanggan dapat memperbaiki sendiri cacat tersebut atau mengadakan perbaikan atas cacat tersebut oleh pihak ketiga.
16.2 The Customer shall provide Draeger with the necessary time and opportunity to perform the conditions related to the Warranty. In particular, upon Draeger’s request, the Customer shall send the delivered Goods to Draeger or a workshop to be specified by Draeger. Otherwise Draeger shall be discharged from liability for any consequences. Only in urgent cases where safety is at risk or in order to prevent unreasonably large damage (in which case Draeger must be notified immediately) may the Customer remedy the defect itself or arrange for the defect to be remedied by a third party.
16.3 Segala tuntutan pada pihak Pelanggan atas pengeluaran yang diperlukan terkait Jaminan, khususnya biaya pengangkutan, perjalanan, pekerjaan dan bahan akan dikecualikan, apabila pengeluaran tersebut terjadi dikarenakan Pelanggan memindahkan Barang yang dikirimkan ke tempat tujuan lainnya selain yang telah disetujui.
16.3 Any claims on the part of the Customer based on the expenses required for the Warranty, in particular, transport, travel, work and material costs shall be excluded, if such expenses occur because the Customer moved the delivered Goods to a different destination than the agreed delivery destination.
16.4 Dengan ketentuan bahwa Pelanggan mengajukan tuntutan Jaminan yang sah, biaya pengangkutan/ transportasi yang timbul akan ditanggung oleh Draeger. Apabila Barang dikembalikan oleh Pelanggan untuk diperiksa oleh Draeger, tetapi ternyata tidak tercakup oleh Jaminan berdasarkan S&K ini, Pelanggan akan menanggung sendiri segala biaya pengangkutan/transportasi.
16.4 Provided that Customer submits a valid Warranty claim, freight / transport costs incurred shall be borne by Draeger. In the event that Goods are returned by Customer for Draeger’s checking, but turned out to be not covered by Warranty pursuant to these GTC’s, the Customer shall bear any concerning freight / transport cost on its own.
16.5 Pelanggan tidak dapat mengajukan tuntutan apapun terkait Jaminan dan tanggung jawab terkait cacat apapun apabila Pelanggan mengetahui mengenai cacat tersebut pada saat penandatanganan perjanjian ini atau tidak mengetahui mengenai cacat tersebut sebagai akibat dari kelalaian yang nyata.
16.5 The Customer may not assert any claims for Warranty and any defect related liability if it is aware of the defect upon execution of this agreement or is unaware thereof as a result of gross negligence.
16.6 Jaminan dan tanggung jawab terkait cacat apapun akan dikecualikan untuk Barang yang telah digunakan (bukan baru).
16.6 Warranty and any defect related liability shall be excluded for used Goods.
17. Pembatasan Tanggung Jawab
17. Limitation of Liability
17.1 Draeger tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, cidera, pengeluaran atau kerusakan yang bersifat ekonomis maupun yang merupakan konsekuensi yang timbul dari kecacatan atau kegagalan apapun atas Barang, meskipun terdapat kelalaian Draeger, pemasoknya, karyawannya, agennya, penerusnya atau penerima pengalihannya.
17.1 Draeger will not be liable for any economic or consequential loss, injury, expense or damage arising from any defect in or failure of the Goods, notwithstanding negligence on the part of Draeger, its suppliers, servants, agents, successors or assigns.
17.2 Seluruh Tanggung Jawab yang melekat pada Draeger terbatas pada nilai tagihan dari Barang yang telah diberikan yang mengandung cacat.
17.2 All Liability attributable to Draeger shall be limited to the invoice value of the defective Goods provided.
17.3 Pelanggan akan melakukan setiap dan seluruh langkah yang wajar dan diperlukan untuk menghindari, membatasi atau mengurangi kerusakan.
17.3 The Customer shall take any and all necessary and reasonable steps in order to prevent, limit or mitigate damage.
17.4 Pelanggan akan memastikan pencadangan data dan program secara berkala. Draeger hanya akan bertanggung jawab atas perolehan kembali data apabila Pelanggan telah memastikan bahwa data tersebut telah dicadangkan dan dapat diadakan kembali darinya dengan biaya dan upaya yang wajar.
17.4 The Customer shall ensure the regular backing up of programs and data. Draeger shall only be liable for the re-procurement of data if the Customer has ensured that such data has been backed- up and can be reconstructed therefrom at reasonable effort and expense.
17.5 Apabila Pelanggan atau pihak ketiga melaksanakan perbaikan yang tidak sesuai atau tidak diizinkan (perbaikan dilaksanakan tanpa persetujuan atau pemberian kewenangan dari Draeger atau melalui agen jasa Draeger yang tidak memiliki kewenangan), maka Draeger tidak akan bertanggung jawab atas kerugian apapun yang timbul. Hal tersebut juga berlaku untuk segala perubahan terhadap Barang yang dikirimkan tanpa persetujuan sebelumnya dari Draeger atau terhadap peningkatan perangkat lunak yang dilakukan oleh Pelanggan atau pihak ketiga melampaui dan lebih dari interface yang disediakan oleh Draeger.
17.5 Should the Customer or a third party perform improper or unauthorized repairs (repairs done without the consent or authorisation of Draeger or via an un-authorized Draeger service agent), Draeger shall not be liable for any resulting damages. The same shall apply to any modifications to the delivered Goods performed without Draeger's prior consent or to any software extension effected by the Customer or a third party over and above the interface provided by Draeger.
18. Perbaikan dan Suku Cadang
18. Repairs and Parts
18.1 Draeger tidak memberikan janji mengenai ketersediaan suku cadang untuk Barang yang mungkin perlu diperbaiki dari waktu ke waktu.
18.1 Draeger does not promise the ready availability of parts for such Goods as may be required to be repaired from time to time.
19. Tabung Uji (Cylinder)
19. Testing of Cylinders
19.1 Draeger dapat atas biaya Pelanggan memeriksa tabung uji sebelum dilakukan tiap-tiap pengisian ulang untuk menentukan apakah tabung tersebut telah memenuhi seluruh standar terkait. Draeger dapat menolak mengisi tabung apabila menurut pendapat Draeger, tabung tersebut tidak memenuhi standar tersebut.
19.1 Draeger may at the Customer’s expense inspect test cylinders prior to each refill in order to determine compliance of the cylinders with all relevant standards. Draeger may refuse to fill a cylinder if in Draeger’s opinion it does not comply with such standard.
20. Kepatuhan terhadap Hukum, Anti-Korupsi
20. Compliance with Laws, Anti-Corruption
20.1 Pelanggan menjamin bahwa pihaknya bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk hukum persaingan usaha dan peraturan mengenai korupsi dan pencucian uang dan ketentuan hukum pidana lainnya.
20.1 The Customer warrants that he is acting in accordance with applicable laws, including antitrust laws and regulations on corruption and money laundering and other criminal law provisions.
20.2 Apabila terdapat alasan untuk mencurigai bahwa Pelanggan melanggar kewajiban tersebut di atas, Draeger akan memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian apabila akan mejadi tidak wajar bagi Draeger untuk melanjutkan perjanjian tersebut. Dalam hal terjadi pengakhiran tersebut, (i) Draeger dilepaskan dari segala kewajiban untuk melaksanakan perjanjian, (ii) Pelanggan akan mengganti rugi dan membebaskan Draeger dan karyawannya dari segala dan seluruh kerugian selama kerugian tersebut terjadi dikarenakan pelanggaran kewajiban oleh Pelanggan berdasarkan Bagian 20 ini.
20.2 If there is reason to suspect that the Customer is in breach of the above obligations, Draeger is entitled to terminate the agreement if it would be unreasonable for Draeger to continue the agreement. In the event of such termination, (i) Draeger is released from any obligation to execute the agreement, (ii) the Customer shall indemnify and keep harmless Draeger and its employees against any and all damages to the extent such damages are based on the Customer’s violation of its obligations under this Section 20.
21. Ketentuan Keamanan
Pelanggan akan bertanggung jawab atas kepatuhan dengan undang-undang setempat yang berlaku, peraturan dan ketentuan keamanan, khususnya terkait dengan masuknya Barang ke yurisdiksi yang dituju, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan atas Barang yang dikirimkan dan setuju untuk mematuhinya. Pelanggan akan mengganti rugi Draeger terhadap segala dan seluruh tuntutan yang timbul dari ketidakpatuhan Pelanggan dengan ketentuan tersebut.
21. Safety Provisions
The Customer shall be responsible for compliance with applicable domestic statutes, regulations and safety provisions, in particular, in relation to admission, installation, operation, maintenance and repair of the delivered Goods and agrees to comply therewith. The Customer shall indemnify Draeger against any and all claims deriving from noncompliance with such provisions by the Customer.
22. Penggantian Kerugian
Sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, Pelanggan:
22. Indemnity
To the full extent permitted by law the Customer:
22.1 Setuju untuk membebaskan dan setiap saat setelahnya tetap membebaskan Draeger, karyawannya dan agennya dan masing-masing dari mereka dari seluruh tuntutan kehilangan atau kerusakan (baik sebagai akibat dari kelalaian atau sebab lainnya) yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari penggunaan, penguasaan, kepemilikan atau penjualan kembali oleh Pelanggan kepada pihak ketiga atau dari penggunaan, penguasaan atau kepemilikan oleh pihak ketiga tersebut terhadap Barang atau suatu bagian atau bagian-bagian darinya baik secara terpisah atau gabungan dengan peralatan atau material yang lain.
22.1 Agrees to indemnify and at all times hereafter to keep indemnified and hold Draeger, its servants and agents and each of them harmless against all claims for loss or damage (whether as a result of negligence or otherwise) arising directly or indirectly out of the Customer’s use, possession, ownership or resale to a third party or out of the use, possession or ownership by such third party of the Goods or any part or parts thereof whether separately or in combination with any other equipment or material.
22.2 Setuju bahwa penggantian kerugian dalam Pasal 22.1 akan tetap berlaku meskipun Kontrak ini diakhiri dan akan mencakup juga seluruh dugaan kelalaian atau cacat pada Barang atau suku cadang(-suku cadang)nya atau instruksi penggunaan yang diberikan sehubungan dengan Barang atau dari kegagalan apapun dari Barang untuk menjalankan tugas tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu atau untuk memenuhi spesifikasi tertentu.
22.2 Agrees that the indemnity in Clause 22.1 shall survive the termination of this Contract and shall extend to cover all alleged defaults or defects in the Goods or part(s) thereof or instructions supplied for use in connection with the Goods or out of any failure of the Goods to perform a particular task or to achieve a particular result or to comply with any particular specification.
23. Keadaan Kahar
23. Force Majeure
23.1 Sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pelanggan membebaskan Draeger dari seluruh dan setiap tanggung jawab atas dan sehubungan dengan atau yang timbul dari kegagalan atau transaksi dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan S&K ini baik sebagian atau seluruhnya karena sebab apapun yang berada diluar kendali wajar Draeger.
23.1 To the extent permitted by law the Customer releases Draeger from all and any liability for and in relation to or occurring out of any failure or transaction in performance of its obligation hereunder due in part or in whole to any cause whatsoever beyond Draeger’s reasonable control.
24. Kondisi dan Jaminan Tersirat
24. Implied Conditions and Warranties
24.1 Seluruh kondisi dan jaminan tersirat (baik berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dasar lainnya) dengan ini secara tegas dikecualikan dari S&K ini sepanjang dapat dikecualikan berdasarkan perjanjian.
24.1 All implied conditions and warranties (statutory or otherwise) are hereby expressly excluded from these GTC’s insofar as they are capable of being excluded by agreement.
25. Jaminan dan Pernyataan Bersama
25. Collateral Warranties and Representations
25.1 Seluruh ucapan dan pernyataan sebelumnya atau jaminan (collateral warranties) yang mungkin telah diberikan baik secara lisan maupun tertulis oleh Draeger atau karyawannya atau agennya sebelum pengiriman Barang secara tegas dikecualikan sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan oleh karenanya Draeger dibebaskan oleh Pelanggan dari tanggung jawab apapun sebagai akibat dari ucapan atau pernyataan tersebut.
25.1 All prior statements and representations or collateral warranties that may have been given whether oral or in writing by Draeger or its servants or agents prior to the delivery of the Goods are expressly excluded to the full extent allowed by law and accordingly Draeger is released by the Customer from any liability as a result of such statement or representation.
26. Kesesuaian dengan Tujuan
26. Fitness for Purpose
26.1 Pelanggan dilarang mengandalkan keahlian atau penilaian Draeger mengenai kesesuaian atau kecocokan penggunaan dengan yang diinginkan oleh Pelanggan terhadap barang dan atau jasa.
26.1 The Customer shall not rely upon Draeger’s expertise or judgement as to fitness or suitability of use for which the Customer may require the Goods.
27. Pengesampingan
27. Waiver
27.1 Kegagalan Draeger untuk meminta kepatuhan pelaksanaan oleh Pelanggan atas setiap syarat dan ketentuan dalam S&K ini tidak akan dianggap sebagai pengesampingan terhadapnya atau terhadap hak apapun yang dimiliki Draeger sehubungan dengannya dan dalam hal apapun tidak akan dianggap sebagai pengesampingan syarat dan ketentuan yang sama pada setiap peristiwa berikutnya dan tidak akan membebaskan Pelanggan dari setiap kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan ini.
27.1 Failure by Draeger to insist upon strict performance by the Customer of any terms and conditions contained herein shall not be taken to be a waiver thereof or of any rights of Draeger in relation thereto and in any event shall not be taken to be a waiver of the same terms and conditions on any subsequent occasion and shall not discharge the Customer from any of its obligations pursuant to these terms and conditions.
28. Pemberitahuan Pelanggan Akhir
28. End Customer Notification
28.1 Apabila Pelanggan menjual Barang kepada pihak ketiga, Pelanggan akan menyimpan catatan tertulis mengenai nama, rincian kontrak dan alamat pihak ketiga terhadap siapa Barang akhirnya dijual untuk jangka waktu 15 tahun setelah penjualan Barang kepada Pelanggan. Pelanggan akan dengan segera setelah menerima permintaan Draeger memberikan rincian tersebut tanpa penundaan. Hal ini diperlukan untuk membantu Draeger terkait segala tindakan lapangan atau penarikan terkait dengan Barang di kemudian hari.
28.1 In the event the Customer sells the Goods to third parties, the Customer shall keep written record of the name, contract details and address of the third party to whom the Goods are ultimately sold for a period of 15 years following sale of the Goods to the Customer. The Customer shall immediately upon request by Draeger provide such details without delay. This is required in order to assist Draeger with any field actions or recalls which may relate to the Goods in the future.
28.2 Bagian 28 ini akan tetap berlaku meskipun S&K ini atau perjanjian apapun lainnya terkait dengan penyediaan Barang diakhiri, untuk alasan apapun.
28.2 This Section 28 shall survive termination of these GTC’s or any other agreement relating to the provision of Goods, for any reason.
29. Pemberitahuan
29. Notices
29.1 Seluruh pemberitahuan, permohonan, permintaan dan komunikasi lainnya kepada atau terhadap para pihak akan berlaku efektif dan segera apabila diserahkan secara langsung dan akan dianggap telah diberikan tujuh (7) hari setelah diserahkan pada pos tercatat, pos prabayar, ke alamat yang dicantumkan pada perjanjian apapun diantara para pihak atau alamat lainnya yang dapat ditetapkan secara tertulis oleh pihak manapun.
29.1 All notices, requests, demands and other communications to or upon the parties shall be effective immediately if delivered by hand and shall be deemed to have been given seven (7) days after deposit in the registered mail, postage prepaid, to the address set forth under any agreement between the parties agreement or to such other address as may be designated in writing by either party.
30. Keterpisahan
30. Severance
30.1 Apabila sewaktu-waktu suatu ketentuan berdasarkan S&K ini tidak atau menjadi bertentangan dengan hukum, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun berdasarkan hukum Indonesia, hal tersebut tidak akan mempengaruhi atau mengurangi legalitas, keabsahan atau keberlakuan dari ketentuan apapun lainnya dari S&K ini.
30.1 If at any time a provision of these GTC’s is or becomes illegal, invalid or unenforceable in any respect under the law of Indonesia it will not affect or impair the legality, validity or enforceability of any other provisions of these GTC’s.
31. Kepatuhan terhadap Perdagangan Internasional
31. International Trade Compliance
31.1 Pelanggan menyatakan bahwa:
31.1 Customer certifies that:
31.1.1 Barang tidak akan digunakan untuk kegiatan apapun yang dilarang yang mendukung pengembangan, produksi, penanganan, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan, inventaris atau penyebaran dari senjata atau pemusnah massal dan sistem pengirimannya atau partisipasi dalam transaksi dengan pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut;
31.1.1 the Goods will not be used for any restricted activity that supports the development, production, handling, usage, maintenance, storage, inventory or proliferation of any weapons of mass destruction and its delivery systems or participation in transaction with the persons engaged in such activities;
31.1.2 Pelanggan tidak akan melakukan ekspor atau menjual kembali barang tersebut kepada pihak atau negara apapun yang dikenakan sanksi berdasarkan keputusan dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
31.1.2 it will not subsequently export or otherwise re-sell the items to any person or country that subject to any sanction imposed pursuit to a decision of the United Nation Security Council.
31.2 Pelanggan mengakui bahwa Draeger tidak bertanggung jawab dalam hal apapun atas segala kerugian termasuk kehilangan keuntungan, penundaan pengiriman atau pengakhiran pesanan dalam hal jasa dan perlengkapan yang disediakan bergantung pada persetujuan ekspor oleh pejabat pengawas ekspor yang berwenang atau apabila pejabat pengawas ekspor yang berwenang menolak memberikan persetujuannya atas ekspor.
31.2 Customer acknowledges that Draeger is not liable in any way for any damages including loss of profit, delivery delay or order termination in case the quoted equipment and services are subject to export approval by competent export control authorities or if competent export control authorities decline to grant their export approval.
32. Yurisdiksi dan Hukum yang Berlaku
32. Jurisdiction and Applicable Law
32.1 Syarat dan ketentuan ini, interpretasi dan pelaksaaan terhadapnya akan diatur oleh hukum Indonesia dengan mengecualikan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Perdagangan Barang Internasional dan peraturan mengenai pertentangan hukum. Seluruh sengketa yang timbul diantara para pihak terkait dengan S&K ini akan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Mampang di Jakarta yang didirikan berdasarkan Keputusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977 dan beralamat kantor di Wahana Graha, Lantai 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan, atau yang lebih dikenal sebagai BANI Mampang. Proses beracara arbitrase akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan BANI yang berlaku.
32.1 These terms and conditions, their interpretation and execution shall be governed by the laws of Indonesia to the exclusion of the United National Convention on International Sale of Goods (CISG) and the conflict of laws rules. All disputes which arise between the parties in relation to these GTC’s shall be governed by Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Mampang in Jakarta which was established under the Indonesian Chamber of Commerce and Industry (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Decree No. SKEP/152/DPH/1977 dated 30 November 1977 and has a registered office in Wahana Graha, 1st & 2nd Floors, Jalan Mampang Prapatan No. 2, South Jakarta, or better known as BANI Mampang. The arbitration proceedings will be undertaken in accordance with the prevailing rules of BANI.
33. Bahasa
S&K ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Para pihak sepakat bahwa versi bahasa Inggris dari S&K ini akan, sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku untuk tujuan apapun (termasuk, untuk menghindari keragu-raguan, apabila terdapat perbedaan antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia).
33. Language
This GTC is made in the Indonesian and English languages. The parties agree that the English language version of this GTC shall, to the extent permitted by the applicable laws, prevail for all purposes (including, for the avoidance of doubt, where there are inconsistencies between the English language version and the Indonesian language version).
Update: November 2023